Skip ke Konten

Indonesia Emas 2045 melalui Konstitusi Hijau dan Hukum yang Berkeadilan Ekologis

Azlan Thamrin (Pokja LBH & Dosen Hukum Tata Negara)
3 Desember 2025 oleh
Indonesia Emas 2045 melalui Konstitusi Hijau dan Hukum yang Berkeadilan Ekologis
Suhartina
| Belum ada komentar

Indonesia sedang menapaki jalan menuju Indonesia Emas 2045, sebuah cita-cita besar yang memimpikan negara maju, berdaulat, dan berkeadilan. Namun, harapan tersebut tak akan berarti apabila lingkungan sebagai fondasi kehidupan bangsa terus mengalami kerusakan. Dalam konteks inilah hukum dan konstitusi kita harus menjadi kompas moral dan arah pembangunan yang ramah terhadap lingkungan.


Selama ini, hukum kerap dipahami terbatas sebagai perangkat aturan yang mengatur relasi manusia, tetapi kita lupa bahwa hukum juga mengatur relasi manusia dengan alam. UUD NRI Tahun 1945 sebenarnya telah menyisipkan roh ekologis melalui Pasal 28H dan Pasal 33 ayat (3), yang menegaskan bahwa lingkungan hidup yang baik adalah hak asasi setiap warga negara serta kekayaan alam dikuasai oleh negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Namun, semangat tersebut sering melemah apabila diperhadapkan dengan kebijakan yang melihat alam hanya sebagai komoditas, bukan sebagai titipan generasi.


Indonesia Emas hanya dapat dicapai melalui Konstitusi Hijau.

Negara harus memaknai kembali kewajiban konstitusionalnya sebagai guardian of nature, bukan sekadar regulator ekonomi. Putusan-putusan Mahkamah Konstitusi telah membuka jalan bagi paradigma ini, misalnya dengan menegaskan pengakuan terhadap masyarakat adat, hutan adat, dan pentingnya keberlanjutan ekologi dalam setiap kebijakan publik. Yurisprudensi tersebut perlu terus diperkuat agar negara selalu hadir dalam melindungi sumber-sumber kehidupan.


hukum harus memainkan peran strategis, menjadi instrumen korektif terhadap model pembangunan yang eksploitatif. Penguatan AMDAL, penegakan hukum lingkungan yang tegas, perlindungan terhadap tanah dan kearifan ekologis masyarakat adat, semuanya bagian dari arsitektur hukum yang menopang cita-cita Indonesia Emas. Tanpa keberlanjutan, pembangunan hanya menjadi utopia kosong yang meninggalkan generasi masa depan dalam krisis ekologis.

Indonesia juga perlu bergerak dari sekadar rule of law menuju ecological rule of law, yaitu sistem hukum yang meletakkan lingkungan sebagai entitas yang memiliki nilai intrinsik. Bukan lagi sekadar objek eksploitasi, tetapi subjek yang harus dihormati. Transformasi ini akan menjadikan konstitusi kita bukan hanya dokumen politik, tetapi kompas etis yang menjaga kelestarian bumi nusantara.


Indonesia Emas bukan hanya soal ekonomi, melainkan tentang kualitas peradaban. Sebuah bangsa dianggap maju bukan karena gedung-gedung tinggi atau angka pertumbuhan, tetapi karena kemampuannya merawat alam sebagai bagian dari identitasnya. Indonesia memiliki modal besar yang terdiri dari budaya lokal yang menekankan keselarasan, hukum adat seperti sasi  Maluku dan pasang ri Kajang di Bulukumba yang berorientasi pada keseimbangan, serta tradisi spiritual yang menghormati ciptaan.


Tugas kita adalah menerjemahkan kekayaan tersebut ke dalam bahasa hukum dan konstitusi. Dengan membangun paradigma hukum yang ekologis, kita sedang memastikan bahwa Indonesia Emas bukan hanya mimpi 2045, melainkan warisan nyata bagi generasi yang akan hidup setelah kita.


di dalam Opini Dosen
Indonesia Emas 2045 melalui Konstitusi Hijau dan Hukum yang Berkeadilan Ekologis
Suhartina 3 Desember 2025
Share post ini
Label
Arsip
Masuk untuk meninggalkan komentar