KAJIAN BULANAN PSGA TENTANG KDRT : RED FLAG ATAU UJIAN PERNIKAHAN

19 Agustus 2024 oleh
LP2M

LP2M IAIN Parepare--- Kajian bulanan yang diusung oleh kepala psga Nur Afiah, M.A sebagai salah satu kegiatan dari PSGA ditahun 2024 ini mengundang 2 dosen sebagai pakar pada masing-masing bidangnya, yaitu Rusdianto, M.H sebagai dosen Hukum Di prodi HTN dan juga menangani kasus-kasus KDRT dan HAM. Selanjutnya Nurul Fajriani, S.Psi., M.Si sebagai dosen di Prodi BKI yang juga menangani kasus-kasus terkait KDRT. Kajian bulanman yang dikemas di PODCAST MACCARITA LP2M IAIN PAREPARE mengusung tema tentang KDRT yang lagi viral di media sosial (instagram). Salah satu kasus yang baru saja terjadi yaitu seorang selebgram dan bayinya yang menjadi korban KDRT dari suaminya.

 

Ulasan terkait KDRT dari persoektif hukum oleh Rusdianto, M.H menjelaskan bahwa KDRT diatur oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Teori relasi kuasa, Dimana power/kekuasaan laki2 sebagai pencari nafkah dlm rumah tangga sangat dominan, sehingga korban KDRT takut untuk melapor. Teori efektivitas hukum Subtansi hukum dalam hal ini UU KDRT materi muatannya sudah sejalan dengan prinsip perlindungan HAM , namun struktur hukum dalam hal ini aparat penegak hukum  seringkali  bertindak tidak sesuai dengan tujuan UU KDRT dilahirkan,  misalnya mengarahkan pelaku KDRT dan korban untuk berdamai, sehingga tidak menimbulkan efek jera.

Jadi KDRT itu kejahatan, bukan ujian rumah tangga.

 

Budaya hukum masyarakat kita juga sebagian apatis dalam mencegah KDRT, karena menganggap itu wilayah privasi rumah tangga setiap individu. Jadi meskipun sudah melihat atau mendengar kejadian KDRT di lingkungan sekitar malah terjadi pembiaran. Kondisi ini semakin memperlihatkan masyarakat menjadi permisif jika terjadi KDRT disekitarnya. Padahal KDRT itu kejahatan yang harus di tindak sesuai hukum.

 

Perspektif psikologi yang dipaparkan oleh Nurul Fajriani, S.Psi., M.Si bahwa penjelasan KDRT dapat dijelaskan melalui 3 teori, yaitu Cycle of violence theory, Domestic violence theory, dan social learning theory. Cycle of violence theory menjelaskan bahwa pola perilaku yang sering terjadi dalam hubungan yang penuh dengan kekerasan, khususnya dalam konteks Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Teori ini menggambarkan bagaimana kekerasan dalam hubungan cenderung terjadi dalam pola yang berulang. Domestic violence theory  menjelaskan bahwa KDRT adalah hasil dari sistem patriarki di mana laki-laki memiliki kekuasaan dan kontrol atas perempuan. Kekerasan digunakan sebagai alat untuk mempertahankan dominasi dan kontrol terhadap perempuan dalam rumah tangga. social learning theory menjelaskan bahwa konsep yang menjelaskan bahwa perilaku manusia, termasuk perilaku kekerasan, dipelajari melalui pengamatan dan interaksi dengan lingkungan sekitar. Dalam konteks Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT), teori ini memberikan wawasan tentang bagaimana kekerasan bisa menjadi pola yang diteruskan dari satu generasi ke generasi berikutnya atau bagaimana individu belajar untuk menggunakan kekerasan sebagai cara untuk menyelesaikan konflik atau memperoleh kekuasaan.

 

Dari kasus KDRT yang telah banyak terjadi sampai saat ini tentunya diperelukan pendidikan keluarga bagi calon pasangan pernikahan maupun yang telah menikah. Ini kaitannya dengan bagaimana kedua pasangan ini mengetahui dan memahami tugas dan peran dalam rumah tangga. Pasangan kita sebagai mitra kerja yang harus saling memahami kebutuhan pasangan. Kemudian dibutuhkan adanya komunikasi interpersonal, yaitu Asertif dalam menyampaikan keluh kesah dan kebutuhan kita masing-masing.

di dalam Opini