Lembaga Pendampingan Proses Produk Halal (LP3H) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Parepare mengadakan Workshop Penguatan Kelembagaan. Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber, yaitu Rismawaty Sikanna sebagai Ketua LP3H UIN Alauddin Makassar dan Aminah Hajah Thaha, Ketua Divisi Penyelia Halal AHC. Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua LP2M M. Ali Rusdi didampingi oleh Kepala Pusat Kajian Bantuan Hukum Azlan Thamrin bertempat di Perpustakan Lantai 5 IAIN Parepare, Rabu (14/06/2023).
LP3H atau Lembaga Pendamping Proses Produk Halal adalah lembaga yang bertugas mendampingi dan mengawasi proses pengolahan produk halal. Tugas utama LP3H adalah memastikan bahwa semua tahapan produksi, mulai dari pengolahan bahan baku hingga distribusi, dilakukan sesuai dengan standar dan aturan kehalalan yang berlaku. Dalam hal ini, LP3H berperan sebagai mitra bagi produsen dalam menjaga kehalalan produk mereka.
M. Ali Rusdi dalam sambutannya mengharapkan kegiatan ini bisa memberikan pengetahuan kepada peserta seputar tugas di LP3H dan nantinya IAIN Parepare bisa mendukung program kementerian agama, yaitu 1 juta sertifikat halal gratis "Harapan besar IAIN Parepare dalam hal ini LP3H bisa merealisasikan program 1 juta sertifikat halal gratis yang dicanangkan oleh kementerian agama," jelasnya.
Dalam materinya, Rismawaty Sikanna menyampaikan salah satu tugas utama LP3H adalah mendampingi produsen dalam pengurusan berkas dan persyaratan yang diperlukan untuk mendapatkan sertifikat halal. LP3H membantu memastikan bahwa semua dokumen yang diperlukan telah lengkap dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, LP3H juga bertanggung jawab melakukan pengawasan terhadap seluruh proses pengolahan produk, mulai dari penerimaan bahan baku hingga pengepakan akhir.
Sementara itu Aminah Hajah Thaha dalam materinya memaparkan proses untuk mendapatkan sertifikat halal, produsen harus mendaftar pada LP3H dan mengikuti berbagai tahapan yang ditentukan. Tahapan tersebut meliputi pengajuan dokumen, pemeriksaan proses produksi, hingga audit internal. Dengan melibatkan LP3H, produsen dapat memperoleh panduan dan arahan yang tepat dalam menjalankan proses pengolahan produk halal. (fzs/mif)