Humas IAIN Parepare - Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Angkatan 37 IAIN Parepare Posko 73 bekerja sama dengan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Wajo menggelar sosialisasi zakat pertanian di samping Masjid Ar-Riyadhah, Desa Mario, Kecamatan Tanasitolo, Kabupaten Wajo, Jumat, 31 Juli 2026. Kegiatan ini diikuti perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, serta para petani untuk meningkatkan pemahaman mengenai ketentuan, perhitungan, dan manfaat zakat pertanian.
Sosialisasi menghadirkan materi mengenai nisab, waktu pelaksanaan, hingga tata cara penghitungan zakat pertanian sesuai syariat Islam. Selain sebagai kewajiban agama, zakat pertanian dipaparkan sebagai instrumen yang berperan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan zakat yang amanah dan tepat sasaran.

Ketua BAZNAS Kabupaten Wajo mengapresiasi inisiatif Mahasiswa KKN IAIN Parepare Posko 73 yang menghadirkan kegiatan edukatif bagi masyarakat.
"Kami berharap melalui sosialisasi ini para petani semakin memahami tata cara, nisab, dan waktu pelaksanaan zakat pertanian. Dengan meningkatnya kesadaran masyarakat dalam berzakat, insyaallah manfaatnya akan kembali kepada masyarakat yang membutuhkan serta memperkuat kepedulian sosial," ujarnya.
Sekretaris Desa Mario menyampaikan bahwa kegiatan tersebut sangat relevan dengan kondisi masyarakat yang mayoritas berprofesi sebagai petani.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada BAZNAS Kabupaten Wajo dan mahasiswa KKN IAIN Parepare yang telah menghadirkan sosialisasi ini. Kegiatan ini menambah pemahaman masyarakat mengenai zakat pertanian sehingga dapat diterapkan sesuai tuntunan syariat," katanya.
Ketua BPD Desa Mario turut menjelaskan bahwa kewajiban zakat pertanian hanya berlaku bagi petani yang hasil panennya telah mencapai nisab sebagaimana diatur dalam syariat Islam.
"Masih ada sebagian petani yang belum dapat mengeluarkan zakat karena hasil panennya belum mencapai nisab. Melalui sosialisasi ini diharapkan masyarakat memahami ketentuan tersebut sehingga tidak terjadi kesalahpahaman mengenai kewajiban zakat pertanian," jelasnya.
Melalui kegiatan ini, Mahasiswa KKN IAIN Parepare Posko 73 bersama BAZNAS Kabupaten Wajo berharap literasi zakat di kalangan masyarakat semakin meningkat sehingga pelaksanaan zakat pertanian dapat dilakukan secara benar, sesuai ketentuan syariat, dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi kesejahteraan masyarakat. (Mf/Aa/Am/Fzs/Sra)