Humas IAIN Parepare - Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) IAIN Parepare Angkatan 37 Posko 68 dari Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum Islam menggelar penyuluhan hukum di Desa Lalliseng, Kecamatan Keera, Kabupaten Wajo. Kegiatan tersebut mengusung tema "Pemahaman Hak Konstitusional Masyarakat Desa dalam Mewujudkan Desa Lalliseng yang Sadar Hukum."
Penyuluhan menghadirkan Muhammad Akram Nurdin, C.DS., C.MC. sebagai narasumber. Kegiatan yang diikuti perangkat desa, tokoh masyarakat, dan warga setempat itu bertujuan meningkatkan pemahaman mengenai hak-hak konstitusional serta pentingnya kesadaran hukum dalam kehidupan bermasyarakat.
Dalam pemaparannya, Muhammad Akram Nurdin menjelaskan bahwa konstitusi merupakan hukum dasar negara yang menjamin hak warga negara, mengatur kewajiban, serta membatasi kewenangan pemerintah. Ia juga menguraikan hak-hak konstitusional yang dijamin Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, di antaranya hak atas kehidupan, pendidikan, kepastian hukum, kebebasan beragama, memperoleh informasi, rasa aman, dan kesejahteraan.

Selain itu, peserta memperoleh pemahaman mengenai hak konstitusional masyarakat desa yang meliputi hak atas kebutuhan dasar, pendidikan, kepastian hukum, pengakuan terhadap hak tradisional, serta keterbukaan informasi publik, termasuk transparansi pengelolaan Dana Desa.
"Sadar konstitusi harus dimulai dari kehidupan sehari-hari," tegas Muhammad Akram Nurdin.
Kegiatan ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran hukum masyarakat Desa Lalliseng sehingga semakin memahami hak dan kewajibannya sebagai warga negara serta mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan berkeadilan. (Posko68/Fzs/Sra)