Skip ke Konten

Hasyiyah: Mendalami makna, merawat keberagaman
  • Login
  • Home
  • Artikel
    • Catatan Rektor
    • Sudut Pandang
    • Khutbah
    • Berita
    • Riset
  • Mutimedia
    • Buku & Peraturan
    • Podcast & Video
  • Forkim
    • Profil Forkim
    • Opini Mahasiswa
    • Kegiatan Mahasiswa
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
Hasyiyah: Mendalami makna, merawat keberagaman
      • Home
      • Artikel
        • Catatan Rektor
        • Sudut Pandang
        • Khutbah
        • Berita
        • Riset
      • Mutimedia
        • Buku & Peraturan
        • Podcast & Video
      • Forkim
        • Profil Forkim
        • Opini Mahasiswa
        • Kegiatan Mahasiswa
      • Tentang Kami

    • Login
    • Hubungi Kami
  • Semua Blog
  • Berita
  • Penyuluhan Hukum Jadi Program Kerja Unggulan Mahasiswa IAIN Parepare di Desa Lalliseng
  • Penyuluhan Hukum Jadi Program Kerja Unggulan Mahasiswa IAIN Parepare di Desa Lalliseng

    29 Juli 2026 oleh
    Fikruzzamansaleh
    | Belum ada komentar

    Humas IAIN Parepare - Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) IAIN Parepare Angkatan 37 Posko 68 dari Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum Islam menggelar penyuluhan hukum di Desa Lalliseng, Kecamatan Keera, Kabupaten Wajo. Kegiatan tersebut mengusung tema "Pemahaman Hak Konstitusional Masyarakat Desa dalam Mewujudkan Desa Lalliseng yang Sadar Hukum."

    Penyuluhan menghadirkan Muhammad Akram Nurdin, C.DS., C.MC. sebagai narasumber. Kegiatan yang diikuti perangkat desa, tokoh masyarakat, dan warga setempat itu bertujuan meningkatkan pemahaman mengenai hak-hak konstitusional serta pentingnya kesadaran hukum dalam kehidupan bermasyarakat.

    Dalam pemaparannya, Muhammad Akram Nurdin menjelaskan bahwa konstitusi merupakan hukum dasar negara yang menjamin hak warga negara, mengatur kewajiban, serta membatasi kewenangan pemerintah. Ia juga menguraikan hak-hak konstitusional yang dijamin Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, di antaranya hak atas kehidupan, pendidikan, kepastian hukum, kebebasan beragama, memperoleh informasi, rasa aman, dan kesejahteraan.

    Selain itu, peserta memperoleh pemahaman mengenai hak konstitusional masyarakat desa yang meliputi hak atas kebutuhan dasar, pendidikan, kepastian hukum, pengakuan terhadap hak tradisional, serta keterbukaan informasi publik, termasuk transparansi pengelolaan Dana Desa.

    "Sadar konstitusi harus dimulai dari kehidupan sehari-hari," tegas Muhammad Akram Nurdin.

    Kegiatan ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran hukum masyarakat Desa Lalliseng sehingga semakin memahami hak dan kewajibannya sebagai warga negara serta mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan berkeadilan. (Posko68/Fzs/Sra)

    di dalam Berita
    # KKN 37 LP2M
    Fikruzzamansaleh 29 Juli 2026
    Share post ini
    Label
    KKN 37 LP2M
    Arsip
    Masuk untuk meninggalkan komentar

    Baca Berikutnya
    Mahasiswa KKN Posko 56 Dampingi Latihan Gerak Jalan Siswa SD 306 di Desa Lawesso

    Explore
    • Beranda
    • Opini
    • Video
    • Podcast
    Ikuti kami
    • Facebook
    • Twitter
    • Linkedin
    • Instagram
    Get in touch

    • [email protected]
    • +62 (421)307
    •              
    Alamat Kantor

    Jln. Amal Bakti No.87 Soreang
    Kelurahan Bukit Indah

    Kecamatan Soreang
    Kota Parepare