Parepare – Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Parepare kembali menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Program Bantuan Penelitian Berbasis Satuan Biaya Keluaran (SBK) Tahun Anggaran 2022. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui platform Zoom Meeting pada 23 Novmeber 2021, mengingat masih diberlakukannya pembatasan aktivitas akibat pandemi Covid-19.
Sosialisasi ini dihadiri oleh para dosen peneliti dari seluruh fakultas di lingkungan IAIN Parepare, Ketua LP2M Dr. Sainal Said, M.E., Kepala Pusat Penelitian Dr. Muhiddin Bakri, Lc., M.Fil.I., serta Ketua Satuan Pengawas Internal (SPI) IAIN Parepare, Tamsil, M.Pd., yang menjadi narasumber utama dalam sesi berbagi materi keuangan dan regulasi SBK terbaru.
Dalam sambutannya, Ketua LP2M Dr. Sainal Said menegaskan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan agenda rutin tahunan LP2M untuk memastikan para dosen memahami arah kebijakan penelitian nasional dan mekanisme baru berbasis output kegiatan. “LP2M akan terus mendorong peningkatan kapasitas dosen agar mampu menyusun proposal yang berkualitas dan selaras dengan visi institusi, yakni pengembangan riset berbasis akulturasi budaya dan Islam,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua SPI, Tamsil, M.E., dalam paparannya menyampaikan materi berjudul Sharing Keuangan SBM dan SBK 2022. Ia menjelaskan pentingnya pemahaman dosen terhadap regulasi keuangan terbaru, khususnya PMK No. 60/PMK.02/2021 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) dan Permenkeu No. 123/PMK.02/2021 tentang Standar Biaya Keluaran (SBK). “Pelaporan keuangan penelitian tahun 2022 mengacu pada Permenkeu Nomor 203 Tahun 2020, sedangkan pelaporan tahun 2021 masih berdasarkan regulasi PMK 119 dan PMK 112 Tahun 2020. Pemahaman terhadap aturan ini penting agar setiap kegiatan penelitian sesuai dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi,” jelasnya.
Adapun dari pihak Pusat Penelitian LP2M, Dr. Muhiddin Bakri memaparkan mekanisme pengajuan dan seleksi proposal yang tertuang dalam Pedoman Penelitian IAIN Parepare Tahun 2022. Beliau menjelaskan klaster penelitian yang dibuka tahun ini, beserta jumlah kuota yang tersedia, yaitu:
• Penelitian Pembinaan Kapasitas (12 judul)
• Penelitian Dasar Pengembangan Program Studi (5 judul)
• Penelitian Dasar Interdisipliner (10 judul)
• Pengabdian Kepada Masyarakat Berbasis Komunitas (2 judul)
• Penelitian Kolaborasi Antar Perguruan Tinggi (2 judul)
• Penelitian Terapan Kajian Strategis Nasional (1 judul)
• Pengabdian Kepada Masyarakat Berbasis Program Studi (1 judul)
• Pemberdayaan/Pendampingan Masyarakat Berbasis Lembaga Keagamaan (1 judul)
Dengan demikian, total kuota penelitian dan pengabdian yang dibuka untuk tahun 2022 berjumlah 34 judul.
Lebih lanjut, Dr. Muhiddin menegaskan bahwa seluruh proses pengajuan proposal dilakukan melalui sistem Litapdimas Kementerian Agama RI, dengan mekanisme seleksi yang melibatkan reviewer internal dan eksternal. Ia menambahkan bahwa kegiatan sosialisasi ini menjadi sarana transparansi dan penyebarluasan regulasi baru kepada seluruh dosen peneliti.
Dalam sesi diskusi, beberapa dosen seperti Andi Aras dan Nasruddin mengajukan pertanyaan mengenai keterlibatan dosen PPNPN dalam program bantuan penelitian. Pihak LP2M menjelaskan bahwa dosen PPNPN tetap dapat berpartisipasi dalam penelitian dengan mengikuti ketentuan yang berlaku di sistem Litapdimas. Sementara Dr. Ramli menyampaikan komitmennya untuk segera membentuk tim penelitian dan menyusun proposal sesuai bidang keilmuannya.
Di akhir kegiatan, para peserta menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan sosialisasi ini karena memberikan pemahaman baru tentang tata kelola penelitian berbasis SBK dan regulasi terkini. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan para dosen dapat lebih siap dalam menghadapi seleksi bantuan penelitian serta mampu menghasilkan riset yang relevan, akuntabel, dan berdampak luas bagi pengembangan keilmuan di IAIN Parepare.
LP2M IAIN Parepare Gelar Sosialisasi Program Bantuan Penelitian Berbasis SBK Tahun Anggaran 2022