Humas IAIN Parepare - Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Angkatan 37 IAIN Parepare Posko 3 mengikuti Sosialisasi Hukum di Kantor Desa Buntu Barana, Kecamatan Curio, Kabupaten Enrekang, pada Senin, 27 Juli 2026. Kegiatan ini menghadirkan unsur kepolisian, pemerintah desa, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas sebagai upaya meningkatkan pemahaman hukum masyarakat.

Materi yang disampaikan meliputi sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas), serta kewaspadaan terhadap potensi gangguan keamanan di lingkungan desa.
Dalam sesi diskusi, Koordinator Desa KKN Posko 3, Jihadin Akbar, mengajukan pertanyaan mengenai prosedur perizinan kegiatan masyarakat sebagai persiapan pelaksanaan Pesta Rakyat dan Festival Budaya dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Pertanyaan tersebut mendapat penjelasan dari pihak kepolisian mengenai mekanisme perizinan dan standar keamanan penyelenggaraan kegiatan.

Pihak kepolisian dan pemerintah desa mengapresiasi keaktifan mahasiswa KKN dalam forum tersebut. Mahasiswa diharapkan mampu menjadi penghubung antara masyarakat dan aparat sekaligus mengimplementasikan pemahaman hukum selama menjalankan pengabdian di desa. (Ai/If/Fzs/Sra)